Bila saya yang ditanya jawabannya iya, sama dengan mencuri yang bukan haknya. Orang yang membuat produk asli layak kecewa karena tidak mendapatkan penghargaan atas karyanya. Kerugian yang didapatkan bisa materi maupun image.
Disamping itu pembajakan masuk dalam pelanggaran di wilayah hukum Indonesia, hal tersebut tercantum dalam UU Hak Cipta no 19 tahun 2002. Ancaman pidana pelanggaran hak cipta terdapat pada Bab XIII pasal 72 tentang Ketentuan Pidana. Silahkan dibaca beserta keterangannya ;).
Khusus bagi muslimin, pelanggaran hak cipta atau lebih spesifik lagi penggunaan software bajakan terdapat beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Silahkan baca pada tautan berikut;
Perlu diperhatikan bahwa Indonesia negara Pancasila bukan negara agama. Andaikata melanggar fatwa ulama tidak mendapat hukuman dari negara, namun wallahu a'lam di akhirat kelak :D.
Khusus bagi muslimin, pelanggaran hak cipta atau lebih spesifik lagi penggunaan software bajakan terdapat beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Silahkan baca pada tautan berikut;
Perlu diperhatikan bahwa Indonesia negara Pancasila bukan negara agama. Andaikata melanggar fatwa ulama tidak mendapat hukuman dari negara, namun wallahu a'lam di akhirat kelak :D.
No comments:
Post a Comment