Saturday, February 18, 2012

Lisensi, Hak CIpta, Paten, dan Merek

Sebelum masuk pembahasan utama, ada baiknya saya lampirkan definisi lisensi hingga merek dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (pendeknya Dirjen HKI Kemen Hukum dan HAM RI) serta definisi ringkas yang diambil dari slide Pak Rusmanto Maryanto.

Lisensi
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
(Pasal 1 ayat 14 UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta)

Hak Cipta
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1 UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta)

Paten 
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14/2001 Tentang Paten)

Merek
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
(Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15/2001 Tentang Merek)


================

Di bawah ini adalah definisi sederhana yang diambil dari slide PDF Pak Rusmanto Maryanto.

Lisensi:
Pernyataan hak cipta atau izin yang diberikan pembuat atau pemilik hak cipta.

Hak Cipta:
Hak yang melekat pada pembuat suatu karya cipta (misal program), meskipun pembuat tidak menulis pernyataan/lisensi.

Paten
Hak atas temuan berbentuk proses seperti algoritma, model bisnis, dll. Paten bersifat lokal dan harus didaftarkan.

Merek
Nama/simbol untuk suatu produk.

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat membantu pemahaman user tentang Hak Kekayaan Intelektual.


Referensi:
- Pengertian HKI oleh DGIP
- PDF Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta diupload oleh DGIP
- PDF Model Bisnis Linux dan FOSS oleh Rusmanto Maryanto

No comments:

Post a Comment